Sintang, transkapuas.com - Rekruitmen Seleksi calon Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu 2024 tingkat Kelurahan dan Desa di Kecamatan Sintang, menjadi sorotan karena diduga ada Permainan Kejanggalan yang dirasa Kurang Jujur dan Tidak Adil, yang dilakukan oleh oknum Komisioner Panwascam Kecamatan Sintang beberapa waktu lalu, pada tanggal,09/02/2023.
Dugaan adanya permainan dan kejanggalan yang dilakukan oleh oknum Komisioner Panwascam dalam pelaksanaan tes seleksi anggota PPDK yang dilaksanakan oleh Panwascam Kecamatan Sintang sehingga dirasa kurang jujur dan tidak adil di ungkapkan Denny Harvisani salah satu calon anggota PPDK yang gagal lolos seleksi.
Oknum Komisioner Panwascam Kecamatan Sintang memberikan bahan materi untuk tes wawancara kepada calon anggota PPDK sebelum pelaksanaan tes secara resmi
Peserta yang sudah berpengalaman menjadi pengawas pelaksanaan pemilu dinyatakan tidak lolos dan kalah
Oknum Komisioner Panwascam Kecamatan Sintang memberikan info terkait kelulusan calon PPDK sebelum pengumuman resmi yang seharusnya diumumkan secara tertulis oleh Panwascam Kecamatan Sintang
Beberapa peserta yang lolos terindikasi merupakan orang titipan
Persoalan senada juga diungkapkan H salah seorang calon anggota PPDK Kecamatan Sintang asal Desa Baning yang juga sudah berpengalaman namun tidak lolos seleksi, dirinya mengungkapkan bahwa, diketahuinya tanggal 15 januari 2023 salah seorang calon PPDK atas nama IS melamar dan menyerahkan berkas administrasi sebagai calon Anggota PPDK di Kelurahan Ladang, Namun ternyata berdasarkan hasil pengumuman lolos seleksi secara resmi tanggal 27 Januari 2023 oleh Panwascam Kecamatan Sintang berkas administrasi atas nama IS dinyatakan lolos dan bertugas di Desa Baning, jelasnya.
Menurut H kuat dugaan adanya permainan dan kejanggalan sehingga dirasa kurang jujur dan adil dalam penetapan anggota PPDK yang lolos seleksi apakah memang sudah di atur, jelas- jelas atas nama IS menyerahkan berkas di Kelurahan Ladang, seharusnya jika yang bersangkutan lolos secara administrasi haruslah bertugas di Kelurahan Ladang, mengapa bisa bertugas di Desa Baning, ungkapnya.
Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri :
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Terkait dengan persoalan tersebut Denny Harvisani dan H mengharapkan adanya klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak-pihak terkait terhadap adanya indikasi permainan kejanggalan yang dirasa kurang jujur dan tidak adil dalam proses perekrutan calon anggota Panitia Pengawas tingkat Desa dan Kelurahan di Kecamatan Sintang.
Ck