Foto: Ilustrasi |
SEKADAU, transkapuas.com - Satreskrim Polres Sekadau kembali mengamankan satu orang terkait kasus aborsi yang dilakukan pasangan kekasih berinisial NI dan IN, warga Sepauk, Kabupaten Sintang. Setelah mengamankan NI, polisi berhasil mengamankan seorang dukun berinisal AR.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan berdasarkan keterangan NI, ia sempat menghubungi AR menyampaikan bahwa IN sudah meminum obat penggugur kandungan. Belakangan diketahui kandungan yang digugurkan tersebut berusia 23 minggu 5 hari.
"Kemudian Sabtu, 10 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, NI kembali menelepon AR dan menyampaikan jika keduanya siap berangkat ke rumah AR di Semuntai untuk minta diurut karena perut IN sudah sakit," ujarnya, Kamis, 15 Desember 2022.
Namun, saat tiba di Sekadau IN mengalami pendarahan dan janinnya sudah mulai keluar. Melihat hal itu, NI dan IN singgah di salah satu losmen di Jalan Sanggau-Sekadau.
"NI kemudian langsung menelepon AR dan mintanya segera berangkat ke losmen untuk membantu proses keluarnya janin," ucapnya.
Mendapat laporan dari pemilik losmen, anggota Satreskrim Polres Sekadau bersama personel Polsek Sekadau Hilir langsung terjun ke lokasi kejadian. Setibanya di sana, petugas langsung mengevakuasi IN ke RSUD Sekadau untuk mendapat penanganan medis.
"Sementara NI kita amankan. Kemudian polisi berhasil mengamankan AR yang diduga kuat terlibat dalam aborsi tersebut," ungkap Rahmad.