Sekadau, transkapuas.com - Sat Reskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana curanmor yang terjadi di dusun Sungai Asam desa Sungai Ayak Satu Kecamatan Belitang Hilir. Pelakunya yakni I (29) dan MG (18) kini diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat kesigapan petugas dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.
"Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program quick win presisi di bidang penegakan hukum," kata Kasat Reskrim.
Kronologis kejadian tersebut bermula saat korban AM (18) yang rumahnya kebanjiran menyimpan sepeda motor RX King No. Pol. KB. 2452 HB dibelakang rumah tetangganya pada Jum'at (25/11/2022) pukul 17.00 WIB.
"Pada malam harinya, korban memancing di sungai Kapuas dan pulang pukul 22.00 WIB. Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya, Sabtu (26/11/2022)," terang Kasat Reskrim, Minggu 27 November 2022.
Korban yang panik lantas mengadu kepada orang tuanya, kemudian dibantu tetangga sekitar berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau.
Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sekadau bertindak cepat dan segera melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim jajaran untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menciduk kedua pelaku saat berada di Jl. Anggrek Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada Sabtu sore (26/11/2022).
"Para pelaku saat ini mendekam di rutan Mapolres Sekadau guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP," tutur Kasat Reskrim.
(Humas Polres Sekadau)