Sintang, transkapuas.com – Sesuai dengan Surat Edaran dari Kemenkes Republik Indonesia Nomor.SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidne Injury), serta Surat dari Dinkes Kabupaten Sintang Nomor Surat : 440/958/Yankes/2022 tentang pelarangan obat sirup, UPTD Puskesmas Nanga Lebang, melakukan sidak ke beberapa toko dan warung sembako di wilayah Desa Nanga Lebang Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Kamis, (20/10/2022).
Kepala UPTD Puskesmas Nanga Lebang David Hermaini,SKM saat dihubungi melalui Via WhatsApp mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penjualan Jenis obat cair.
“InsyaAllah kita dilakukan bersama tim UPTD Puskesmas Nanga Lebang apakah ada toko dan warung yang menjual obat cair atau meresepkan obat tersebut " kata David Hermaini yang juga sebagai Kapus Nanga Lebang.
Kepala Puskesmas Nanga Lebang, David Hermaini, SKM menambahkan bahwa tim UPTD Puskesmas Nanga Lebang dalam sidak tersebut tidak menemukan penjualan obat sirup untuk anak-anak.
Ia menilai, sidak penting dilakukan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat atau konsumen. Dengan sidak ini, dapat mencegah beredarnya obat sirup atau obat cair di toko atau di warung-warung.
"Tim melakukan pemantauan dan edukasi ke toko serta warung yang berada di wilayah kerja UPTD Puskesmas Nanga Lebang dan tidak ada menemukan penjualan obat sirup untuk anak-anak dan pihak Puskesmas memberikan apresiasi kepada toko dan warung yang tidak menjual obat secara bebas" tutur David Hermaini panjang lebar.
Pemantauan dan pengecekan yang dilakukan oleh tim UPTD Puskesmas Nanga Lebang tersebut di pimpin oleh Kapus Nanga Lebang David Hermaini, SKM didampingi Petugas tenaga teknis Kefarmasian Risky Atmajaya,A.Md.Far, dan Kepala tata usaha Aan Triprayodha,A.Md.Kep.
Reporter : K.Robenson