FOTO: Ilustrasi |
Sintang, transkapuas.com - Kembali Dunia Pendidikan dibuat geger oleh predator anak seperti yang terjadi dan menimpa salah satu siswi di salah satu SMP baru baru ini ,sebut saja Bunga 14 tahun bukan nama sebenarnya,telah menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang laki - laki yang tidak bermoral di bawah pengaruh minuman beralkohol seperti yang dilaporkan oleh Ibu korban dengan no laporan LP/B/197/X/2022/SPKT/POLSEK KETUNGAU TENGAH/POLRES SINTANG/POLDA KALBAR, tanggal 01 Oktober 2022.
Mendapatkan informasi tersebut Media ini melakukan konfirmasi terkait kronologi kejadian perkara kepada Kapolsek Ketungau Tengah Iptu Supoyo ,dan beliau membenarkan kejadian dan laporan tersebut serta mengarahkan untuk konfirmasi langsung kepada Kanit Reskrim Polsek Ketungau Tengah Aipda Freddy.
Saat di temui Kanit Reskrim Polsek Ketungau Tengah ,Aipda Freddy mengatakan kronologi dari hasil pemeriksaan awal anak tersebut di perkosa oleh tersangka Afs dan Pn pada tanggal 25 /9/22 dini hari sekita pukul 03.00 wib setelah sebelumnya di colokin minuman keras /Beralkohol ,sebelum kejadian korban dan tersangka beserta beberapa temannya duduk ngumpul sambil meneguk minuman keras hingga Korban tidak sadarkan diri ,,dan setelah korban dalam keadaan tidak sadarkan diri di bawa oleh kedua pelaku menggunakan sepeda motor menjauh dari kumpulan yang lainnya disinilah kedua pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban secara bergantian dan tanpa di ketahui pelaku pertama pelaku kedua memvideokan perbuatan bejat pelaku pertama dan setelah puas melampiaskan nafsunya kedua pelaku ini membawa korban kepada teman temannya yang masih tetap duduk ngumpul di tempat awalnya mereka nongkrong dan selanjut korban pulang diantar oleh kedua temannya yang lain sementara kedua pelaku mengantar pulang Yn teman korban ke kosanny.
Setalah keesokan harinya tanggal 26/9/22 pelaku mengirimkan pesan Singkat Melalui Via WA (WhatsApp) dengan mengirim Video perbuatan bejatnya kepada korban dan mengancam akan memviralkan Video tersebut apa bila korban tidak mau melayani nafsu bejat pelaku lagi sehingga pada tanggal 30/9/22 pelaku dijemput lagi oleh pelaku namun korban menolak tapi setelah dilihatnya ada teman sesama wanitanya yaitu Yn ikut dengan pelaku akhirnya korban ikut juga ngumpul kembali dan setelah dicekoki minuman keras lagi korban kembali di bawa ketempat yang sepi kali ini yang melakukan pertama kalinya adalah tersangka (Pn )dan kemudian oleh pelaku (Mw )dan setelah melakukan perbuatan bejatnya pelaku (Mw) membuang pakaian korban dengan alasan mencari pakaian korban pelaku (Afs) menyuruh kedua pelaku pulang duluan dan selanjut ,(Afs) juga melakukan perbuatan bejatnya kepada korban dan setelah itu melepaskan bajunya untuk menutupi korban karena pakaian celana yang di buang pelaku kedua tidak ditemukan.
Atas perbuatan yang dilakukan ketiga pelaku diancam dengan pasal perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1), (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Ketungau Tengah berharap agar kepada orang tua yang anaknya tinggal jauh dari keluarga dan rumah agar menitipkan anak -anaknya kepada pemilik Kost atau orang tua yang di kenal agar bisa ikut memantau pergaulan anak - anaknya agar hal hal seperti ini tidak lagi terjadi kepada anak anak pelajar khususnya "tutup kanit reskrim Polsek Ketungau Tengah Aipda Freddy.
Penulis : parli
Publish :red/W86
Reporter:K.Robenson