Foto: Harisinto Linoh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang |
Sintang, transkapuas.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat bernomor: 440/958/Yankes/2022 tertanggal 19 Oktober 2022. Isinya pemberitahuan pelarangan penjualan obat sirup. Surat pemberitahuan bagi seluruh tenaga kesehatan, praktek perorangan, apotek, toko obat hingga ritel untuk mengantisipasi meluasnya kasus gagal ginjal akut.
Harisinto Linoh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dalam surat tersebut menyebutkan bahwa surat pemberitahuan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tentang penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak. Saat ini, terjadi peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terjadi pada anak usia 0 sampai 18 tahun (mayoritas pada usia balita).
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta praktek perorangan untuk sementara tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk sediaan atau syirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," terang Harisinto Linoh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.
“Selain tenaga kesehatan, praktek perorangan, seluruh apotek, toko obat, mini market, ritel juga diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi oleh pemerintah” pesan Harisinto Linoh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh memastikan saat ini belum ada ditemukan kasus anak yang terindikasi gangguan ginjal akut.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah terlebih dahulu melakukan pelarangan. Pelarangan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Murti menerangkan, pada poin kedelapan dari surat edaran tersebut, pelarangan ini dilakukan sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya melansir dari PMJNews.com.
Murti kemudian meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkes juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Info Pemda Sintang
Reporter : K.Robenson