Sintang, transkapuas.com - Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang menetapkan status Kabupaten Sintang sebagai Kejadian Luar Biasa Rabies Tahun 2022.
Surat penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 443/817.1/Dinkes/2022 tanggal 7 September 2022. Surat diteken langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang dr. Harysinto Linoh, MM.
Pada Surat Penetapan Status Kejadian Luar Biasa tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Harysinto Linoh menjelaskan dasar hukum dari penetapan status KLB Rabies adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pennaggulangan Penyakit Menular serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/MENKES/SK/VII/2004.
“KLB ini merupakan timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada kejadian wabah” terang Harysinto Linoh
“Ada 5 kriteria KLB yakni timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal, peningkatan kejadian penyakit/kematian terus menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya, peningkatan kejadian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya, jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukan kenaikan dua kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam setahun sebelumnya, dan angka rata-rata per bulan selama satu tahun menunjukan kenaikan dua kali lipat atau lebih dibandingkan dengan rata-rata per bulan dalam tahun yang sebelumnya” terang Harysinto Linoh.
“Merujuk pada 5 kriteria di atas dan defines KLB, secara secara epidemiologis data kasus gigitan anjing dari Januari 2022 sampai 6 September 2022 di Kabupaten Sintang berjumlah 165 kasus dengan tingkat serangan 0,0383 persen dan angka kematian sebanyak 2 kasus dengan Case Fatalitty Rate sebesar 1, 21 persen. Maka kami menetapkan Kabupaten Sintang sebagai daerah dengan status Kejadian Luar Biasa Rabies Tahun 2022” terang Harysinto Linoh
“Maka, untuk mencegah kejadian rabies, kita perlu melakukan langkah-langkah seperti melaksanakan rapat lintas sektoral terkait KLB rabies mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai desa. kita juga perlu memperkuat penyuluhan dan melibatkan masyarakat dalam memberantas kasus rabies, memantau keadaan dan perkembangan wabah rabies serta menganalisa kebutuhan masyarakat untuk memecahkan masalah penyebaran dan penularan penyakit rabies” terang Harysinto Linoh.
Reporter:K.Robenson