Ketapang, transkapuas.com - Seorang pria berinisial SU (53), oknum warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Ketapang Polda Kalbar. Dirinya diamankan lantaran diduga kuat sebagai pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap dua bersaudara anak perempuan RSK (14) dan RST (9) yang masih merupakan keponakannya.
SU diamankan pada Kamis, 15 september 2022 di rumahnya di Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya, Jumat (16/09/2022) menjelaskan, pelaku diamankan setelah Polres Ketapang menerima laporan dari orang tua korban bahwa kedua anak perempuannya diduga telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.
“ Dari keterangannya, ibu korban curiga dengan prilaku korban RSK yang menjadi pendiam dan sering mengurung diri didalam kamar, dan saat ditanya oleh ibunya, korban RSK menceritakan bahwa dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain juga merupakan paman korban ” ujar Yasin.
Lebih Jauh di jelaskan Kasat Reskrim, setelah mendengar pengakuan dari anaknya, ibu korban juga menanyakan kepada korban RST apakah dirinya juga mengalami hal yang sama dengan kakaknya, dan dengan jelas, RST juga mengakui telah mengalami hal yang sama dengan kakaknya. Dari pengakuan kedua korban, perbuatan cabul tersebut kesemuanya terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku.
“ Dari pengakuan korban sdri RSK, ia sudah empat kali mengalami perbuatan tersebut sejak tahun 2020 lalu, sedangkan pengakuan adiknya yaitu sdri RST, dirinya sudah mengalami dua kali perbuatan bejad tersebut dari awal tahun 2022 sampai sekarang ” Jelas Yasin.
Yasin menambahkan bahwa pihaknya kini sudah mengamankan pelaku SU beserta barang bukti berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum medis kedua korban. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya.
“ Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku sendiri apabila terbukti melakukan perbuatannya terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Junto pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ” Tutup Yasin (*tim)