Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

PLN Terkesan Tutup Mata,Dusun Beririk Kelam Permai

Senin, 08 Agustus 2022 | 18.55.00 WIB Last Updated 2022-08-10T07:59:39Z

 


Sintang, transkapuas.com - Hampir bertahun-tahun kabel listrik bergantungan di atas pohon dan sampai hari ini tidak pernah ada perhatian dari pihak PLN selaku pengelola aliran listrik.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi tersebut yaitu dari arah jalan yang menghubungkan desa pelimping ke dusun Beririk desa Sepan lebang kecamatan kelam permai kabupaten sintang sangat mengkhawatirkan,Senin(8/8/2022).

Salah seorang warga masyarakat di dusun Beririk  Sutardi kepada wartawan transkapuas.com mengatakan bahwa tidak ada perhatian dari pihak terkait tentang kabel listrik yang sudah bergantungan di atas pohon.

"Sudah lama kabel-kabel listrik tersebut bergantungan di atas pohon,termasuk di atas pohon karet, tapi tidak ada pihak terkait yang menanganinya"terangnya.

Salah satu tokoh masyarakat di Sepan lebang melalui WhatsApp Jelitu Fran juga menambahkan kalau kabel tersebut terkupas apalagi di musim hujan sangat membahayakan.

"Sangat berbahaya bagi warga masyarakat terkhusus yang melintas jalan rabat beton ini,dan bahkan ada warga yang nyadap karet,sementara kabel tersebut sudah berada di atas pohon karet yang warga sadap dan sedapat mungkin pohon tersebut di pangkas, sebelum hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi"jelasnya panjang lebar.

Ditempat terpisah saat dihubungi melalui WhatsApp kepala desa Sepan lebang Yulius Selamet mengatakan kalau kabel listrik tersebut sangat berbahaya bagi masyarakat serta akan segera berkoordinasi dengan pihak PLN.

"Memang sangat berbahaya kabel listrik yang sudah di atas pohon seperti itu,dan segera saya dan kepala dusun akan berkoordinasi dengan pihak PLN"jelasnya.

Kades Sepan lebang Yulius Selamet juga mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan kepala dusun Beririk terkait hal tersebut.

Ditempat terpisah saat dihubungi melalui WhatsApp pada  pukul,07:49 wib,anggota DPRD kabupaten Sintang Herinius Laka,S.Pd mengatakan bahwa yang mempunyai wewenang tersebut adalah wewenang pemerintah propinsi.

"Kalau listrik bukan wewenang kabupaten,itu wewenang pemerintah propinsi, Link sektornya beda kalau PLN" jelas Laka.

Hingga berita ini diturunkan saat media mengkonfirmasi pihak PLN belum ada jawaban ke media transkapuas.com.

Namun pihak PLN sudah menyampaikan pesan lewat WhatsApp ke kades Sepan lebang yang kades screenshoot dan di kirim ke awak media di mana jawaban pihak PLN tersebut mengatakan bahwa, susah untuk memproses hal tersebut, karena yang diutamakan dari kantor adalah jaringan utama atau jaringan tegangan menengah(JTM).pesan singkat dari petugas PLN.

Berdasarkan keputusan direksi PT PLN(Persero) nomor:606.K/Dir/2010 tentang standar konstruksi jaringan tegangan menengah tenaga listrik.

Tidak hanya kabel listrik, idealnya jarak 3 tersebut berlaku untuk instalasi rumah,tiang dan ranting pohon.

Reporter:K.Robenson.

×
Berita Terbaru Update