Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Camat Rawak Pimpin Sidang Sengketa Pilkades Desa Sekonau

Kamis, 11 Agustus 2022 | 14.24.00 WIB Last Updated 2022-08-11T07:29:04Z
FOTO: Suasana Saat Sidang Penyelesaian Sengketa Pilkades Desa Sekonau, Rawak (11/8/2022) 


Sekadau, transkapuas.com - Sidang Penyelesaian sengketa Pilkades desa Sekonau kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau kembali digelar.

Sidang dipimpin langsung oleh camat Sekadau Hulu, Uden, S. Sos, di ruang rapat kantor camat Sekadau Hulu, Kamis (11/8/2022). 

Dari lima gugatan yang di ajukan tim calon nomor urut 02, ketua sidang menanyakan beberapa pertanyaan kepada ketua KPPS 03 Sekonau terkait dengan DPT tidak di tempel waktu pemilihan. 

"Saudara ketua KPPS, benar kah DPT tidak di tempel pada saat pemungutan suara di TPS 03 Bayur, dan benarkah tata cara pencoblosan tidak dijelaskan sebelum pencoblosan?" tanya Uden, pimpinan sidang. 

"Iya tidak kami menempel DPT pada saat hari Pilkades dilaksanakan dan tidak menjelaskan tata cara pencoblosan, kami hilaf," jawab Anus, ketua KPPS 03 Bayur.

Terkait dengan name tag yang digunakan saksi sama-sama nomor 01, Anus menjelaskan kejadian itu diketahui setelah selesai pencoblosan. 

"Kami tidak tau kalau name tag para saksi semua bernomor urut satu, ketahuannya name tag sama-sama nomor 01 setelah selesai pencoblosan," kata Anus. 

Setelah menanyakan segala pertanyaan kepada ketua KPPS, Saksi calon 02, ketua BPD, ketua panitia pemilihan kepala desa Sekonau, ketua sidang kemudian menyampaikan bahwa pihak dari kecamatan akan memutuskan keputusan sidang sengketa pilkades desa Sekonau dalam jangka waktu tiga hari kerja. 

"Keputusan akan kami umumkan dalam jangka waktu tiga hari kerja, kami harap semua pihak bisa bersabar menunggu hasil keputusan" beber Uden.

"Kalau masih keberatan atau tidak puas dengan hasil keputusan dari kecamatan, silakan ajukan kembali ke tingkat kabupaten. Karena kami dari kecamatan cuma bisa memfasilitasi, kalau pemilihan ulang, pihak kabupaten yang memutuskan," tutup Uden.  (Sy) 

×
Berita Terbaru Update