Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Kapolres Sekadau Gelar Tatap Muka, Ini Yang Disampaikan

Jumat, 20 Mei 2022 | 15.32.00 WIB Last Updated 2022-05-20T08:32:05Z


Sekadau, transkapuas.com - Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyampaikan pentingnya kerjasama dalam mewujudkan situasi yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Pilkades serentak pada Juli 2022 nanti.

Hal itu disampaikan olehnya dalam kegiatan tatap muka bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda desa Sungai Ringin, Jum'at 20 Mei 2022.

Menurutnya, peranan seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga serta memelihara stabilitas keamanan sangat dibutuhkan karena pada dasarnya keamanan merupakan kebutuhan bersama.

"Bersama Polri selaku garda terdepan dalam pengamanan, mari sukseskan pelaksanaan Pilkades yang aman, damai dan sejuk tanpa adanya konflik akibat perbedaan pilihan," imbau Kapolres Sekadau.

Ia melanjutkan, semua pihak harus bisa menghormati siapapun pemenangnya serta mampu meredam setiap potensi konflik yang muncul demi terjaganya kondusifitas kamtibmas khususnya di wilayah desa Sungai Ringin.

"Kalah menang adalah hal lazim dalam kontestasi pilkades ini. Pada dasarnya, semua bakal calon kepala desa merupakan orang terbaik dan mewakili kepentingan masyarakat," jelasnya.

Berkenaan dengan pandemi Covid-19, Kapolres Sekadau mengimbau pentingnya vaksinasi dalam membentuk herd immunity dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan walaupun saat ini sudah diberikan kelonggaran.

Kapolres Sekadau juga meminta masyarakat untuk peduli terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Jika menemukan, ia berharap segera ditindaklanjuti serta berkoordinasi dengan dinas terkait. 

Mengenai wawasan kebangsaan, Kapolres Sekadau menyebutkan hal itu sebagai upaya pencegahan paham radikal yang ingin mengubah Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan dasar negara dan ideologi bangsa.

Mengakhiri tatap muka, ia menyampaikan dampak karhutla bagi kesehatan sehingga ketentuan atau kaidah saat membakar lahan sebagaimana tertuang dalam Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 harus tetap dipatuhi masyarakat.

"Semoga pertemuan hari ini bermanfaat dan pokok pembahasan yang telah disampaikan bisa diterima dengan baik dan bisa membawa perubahan positif kedepannya," jelas Kapolres Sekadau. (Humas Polres Sekadau) 

×
Berita Terbaru Update