Sekadau, transkapuas.com - Kepolisian Resort (Polres) Sekadau menggelar Press Release atas kasus pencurian di wilayah hukum Polres Sekadau, Rabu (20/04/22) di aula Mapolres sekadau.
Dipimpin oleh Wakapolres Sekadau Kompol M Aminudin, didampingi Kasat Reskrim polres Sekadau Iptu Anuar Syarifuddin S.H M.H,. Dihadapan awak media memaparkan kasus pencurian dengan pemberatan.
Salah satu dari dua pelaku yang berbeda yang sempat meresahkan masyarakat kabupaten Sekadau khususnya kecamatan Sekadau hilir dimana beberapa waktu lalu kerap terjadi pencurian dengan modus merusak jendela rumah dan lain-lain.
Berbekal informasi dari korban serta pertimbangan dalam mengolah hasil informasi tersebut dengan sangat matang, akhirnya kecurigaan mengerucut pada residivis - residivis kasus pencurian di Sekadau.
"Pada saat menerima laporan posisi saya sedang dinas luar daerah, dengan hasil kordinasi dengan anggota kita, akhirnya kita periksa sejumlah residivis dengan kasus serupa akhirnya mengerucut pada satu orang yakni tersangka Saparudin alias Unyil," paparnya.
"Tak sampai disitu, lanjut Kasat, anggota reskrim terus menelusuri serta mengintai terus pergerakan pelaku hingga akhirnya tak sengaja tersangka mengeluarkan sebuah handpone yang mirip dengan handpone korban yang hilang, sehingga kita interogasi dan akhirnya pelaku mengakui perbuatanya," tambah Iptu Anuar Syarifuddin.
Ditambahkan oleh perwira polisi berpangkat Iptu ini. Tersangka Saparudin alias Unyil merupakan residivis yang nekat bahkan terakhir tersangka dijerat dengan kasus pencurian disertai dengan pembunuhan sehingga ia mendekam di rutan Sanggau bahkan sebelumnya juga pernah mendekam di Rutan Cimahi Jawa barat dengan kasus yang sama yakni pencurian.
"Jadi tersangka ini memang betul-betul pelaku yang sangat nekat namun atas doa dan usaha Alhamdulillah berhasil kita amankan, bahkan sempat melawan namun atas kerja sama anggota tersangka dapat diamankan," ungkapnya.
Kemudian dengan kasus yang sama dengan pelaku yang berbeda polres Sekadau juga mengungkapkan kasus pencurian yang videonya sempat beredar di masyarakat dengan tersangka Sepri.
"Sepri ini melakukan pencurian disebuah rumah sekitar pukul 8 pagi, berdasarkan barang bukti hasil curian 2 buah hanfone dan sejumlah uang, tersangka pun di tangkap oleh warga yang juga merupakan paman korban," pungkasnya.
Dari hasil ungkapan kasus pencurian ini yang sebelumnya banyak laporan dari masyarakat terkait pencurian dengan modus tersebut, polres Sekadau melalui Kasatreskrim polres Sekadau menghimbau agar masyarakat tetap tenang namun waspada atas ancaman kejahatan dengan berbagai modus. (Sy)