SEKADAU, TRANSKAPUAS.COM - Bupati Sekadau Aron, melantik sekitar 115 orang Pegawai Fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten Sekadau, acara pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung di halaman kantor Bupati Sekadau, Kamis (30/12/2021).
Dalam arahannya usai pengambilan sumpah janji Bupati menyarankan agar para pegawai menyadari tugas dan fungsinya sebagai pelayan bukan dilayani.
"Kalian ditugaskan di sini adalah sebagai pelayan bukan dilayani, oleh karenanya lakukanlah tugas pelayanan dengan baik dan tulus," tegas Aron.
Bupati menjelaskan, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten Sekadau yang kita laksanakan pada hari ini berpedoman pada Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional.
Selain itu sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor: 800/8605/OTDA Tanggal 27 Desember 2021 tentang persetujuan penyetaraan jabatan dilingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se provinsi Kalimantan Barat.
"Kelompok jabatan fungsional merupakan jabatan yang memiliki keahlian khusus dalam bidang dan tugas tertentu yang terdiri dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya," terang Aron.
Aron juga mengingat bahwa pembinaan pegawai fungsional dilakukan oleh kepala dinas masing-masing melalui pimpinan unit kerjanya, yang berada dalam lingkup kerjanya, dan berkordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional masing-masing.
"Saya berharap kepada pegawai yang di Lantik untuk mendukung dan membangun sinergiritas yang baik dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah yang menjadi tanggungjawab masing-masing serta menjalin komunikasi yang baik,"sarannya. (Tim)
Editor: Surya